Upah Minimum Dan Penyebabnya

Upah Minimun dan Permasalahannya
Oleh :
EDMUN SURYA ABADI PURBA (1331150008)
UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA

FAKULTAS EKONOMI
Jakarta
2016
KATA PENGANTAR

          Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas karuniaNya-lah penulis masih diberi kesehatan dan dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Upah Minimun dan Permasalahannya” Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas dari dosen mata kuliah Ekonomi SDM & Ketenagakerjaan Ibu.Christina Natalia S.,SE,MM.
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk menambah refesensi mahasiswa maupun siapa saja yang ingin memahami evaluasi tentang Upah Minimun dan Permasalahannya.
          Dalam penyelesaian makalah ini tentunya penulis tidak bekerja sendiri. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu.Christina Natalia S.,SE,MM. selaku dosen Ekonomi SDM & Ketenagakerjaan dan teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
          Makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca demi penyempurnaan makalah selanjutnya. Besar harapan penulis semoga karya tulis ini bermanfaat bagi kita semua.­



                         Jakarta,  Januari 2016      
                                                                                


                                                                                                                 Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang                           
          Kemajuan pasar yang sangat pesar saat ini, di haruskan para pengusaha harus membuat market power nya sendiri dalam bentuk keunggulannya masing-masing. Dengan demikian banyak para pengusaha yang memiliki market power, melakukan praktek diskriminasi harga. Dengan demikian para pengusaha yang memiliki market power dapat mendapatkan laba semaksimal mungkin dengan harga yang berbeda untuk konsumen, atas dasar alasan yang tidak berkaitan dengan biaya.

Indentifikasi Masalah
          Belakangan ini, banyak para pengusaha yang memiliki market power dengean sesukannya memberikan harga kepada konsumen dengan tidak wajar, dan tanpa alasan yang jelas. Serta sangat merugikan para konsumen itu sendiri dalam bentuk materi.











TINJAUAN PUSTAKA

TEORI UPAH

UPAH
adalah hak pekerjaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
Upah Minimum 
adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Jenis upah minimum
  1. Upah minimum provinsi (UMP) yaitu upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
  2. Upah minimum kabupaten/kota (UMK)yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
  3. Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yaitu upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
  4.   Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.





Syarat-Syarat mengunakan diskriminasi harga
Adapun syarat – syarat menggunakan diskriminasi harga adalah sebagai berikut:
A.   Barang tidak dapat dipisahkan dari pasar satu ke pasar yang lain.
B.   Sifat barang dan jasa memungkinkan untuk melakukan diskriminasi harga.
C.   Sifat permintaan dan elastisitas permintaan di masing – masing pasar haruslah sangat berbeda.
D.   Kebijakan diskriminasi harga tidak memerlukan biaya yang melebihi tambahan keuntungan yang diperoleh tersebut
E.    Produsen dapat mengeksploiter beberapa sikap tidak rasional konsumen.
Diskriminasi harga berdasarkan tingkatannya :
§  Diskriminasi Harga Tingkat Pertama: penjual mengenakan harga terpisah kepada setiap pelanggan, tergantung intensitas permintaan
Contoh: jasa profesional seperti pengacara terkadang menetapkan tarif berbeda
§  Diskriminasi Harga Tingkat Kedua: penjual mengenakan harga yang tidak terlalu mahal kepada pembeli yang membeli dalam volume yang lebih besar
Contoh: pembelian dalam paket dengan jumlah besar mendapat pengurangan harga
§  Diskriminasi Harga Tingkat Ketiga: penjual mengenakan harga berbeda pada setiap kelas pembeli
Contoh: harga untuk kelas eksekutif dan bisnis dalam penerbangan atau kereta api berbeda


First-degree price discrimination
Idealnya, perusahaan mengenakan harga yang berbeda untuk setiap konsumen
• Perusahaan dapat mengenakan harga maksimum kepada setiap konsumen yang bersedia membayar
• Harga maksimum à  Reservation price

Second-degree Price discrimination
Dalam beberapa pasar, setiap konsumen membeli lebih dari satu barang dalam satu periode tertentu
– Misal, konsumsi listrik, air, bensin, orang yang pulang pergi (commuter) dengan bus
• Perusahaan tahu, konsumen mau membayar lebih rendah dengan konsumsi yang lebih banyak
àkurva permintaan ber-slope negatif
• Perusahaan memberikan discount price
• Harga dikenal àBlock pricing (harga makin rendah untuk blok yang makin banyak)



Third-degree Price discrimination
·        Jika perusahaan dapat membedakan kelompok konsumen (segmen), dan dapat mengestimasi kurva permintaan masing-masing
·         Ini model diskriminasi yang paling umum
o   Contoh :  Biaya telepon untuk bisnis dan rumah tangga berbeda
·        Kriteria tertentu diberlakukan, misal: pelajar, mahasiswa, pegawai

Contoh lain dari diskriminasi harga :
1.     PT Pertamina menetapkan harga minyak tanah lebih tinggi untuk sektor
industri dari pada sektor rumah tangga.
2.     Tarif dasar listrik per KwH ditetapkan PLN lebih rendah untuk sektor rumah tangga yang mengkonsumsi listrik lebih sedikit dari pada sektor rumah tangga yang mengkonsumsi listrik lebih banyak.
3.     Tarif percakapan interlokal ditetapkan PT Telkom lebih rendah pada malam hari dari pada siang hari.
4.      Dokter ahli bedah menetapkan harga lebih tinggi untuk operasi pembedahan usus buntu untuk pasien berpendapatan tinggi yang dirawat di kamar kelas VIP, dari pada pasien berpendapatan rendah yang dirawat di kamar kelas III.




Diskriminasi harga dapat terjadi bila diawali tiga sebagai brikut:
1)    Pembelian-pembelian mepunyai elastisitas permintaan yang berbeda-beda secara tajam.
2)    Para penjual mengetahui perbedaan-perbedaan ini dan dapat menggolongkan pembeli dalam kelompok-kelompok berdasarkan elastisitas yang berbeda-beda.
3)    Para penjual dapat mencegah pembeli untuk menjual kembali barang-barang yang dibeli.

Tipe-tipe diskriminasi harga
Diskriminasi tidak terbatas pada kasus-kasus sederhana dimana suatu produk di jual pada dua kelompok pembeli. Jumlah produk dan kelompok pembeli dapat mencapai jumlah yang amat banyak produk-produk tersebut mungkin merupakan bagian dari “full line”; produk-produk tersebut mungkin merupakan kompenen-kompenen dari satu produk.












Pengaruh diskriminasi harga

Melalui penetapan harga secara selektif. Setiap perusahaan dapat melakukan dua hal yang utama:
a.Memaksimumkan keuntungan pada posisi pasar apapun
b.Meningkatkan atau mempertahankan posisi pasar tersebut terhadap perusahaan-perusahaan lain.
1.     Senjata persaingan. Setiap prusahaan besar atau kecil akan berusaha mengambil konsumen dari pesaing-pesaingnya. Penetapan harga secara relative adalah salah satu cara yang lebih ampuh dari pada pemotongan harga. Pemotongan harga yang selektif atau deskriminasi harga meminimumkan pengorbanan tersebut.
2.     Meningkatkan atau mengurangi persaingan. Diskriminasi harga terbukti meningkatkan atau mengurangi persaingan, tergantung pada situasi. Ada dua isu dalam hal ini :
Ø Posisi pasar di mana perusahaan melakukan diskriminasi
Ø Bagaimana sistematika dan melengkapi diskriminasi. Semakin tinggi pasang pasar, persaingan tentu akan berkurang.












BAB III
KASUS

Dampak Upah Minimum (Contoh Kasus)

Text Box: Bidang usaha yang berinvestasi di bidang padat karya, seperti PT Chingluh Indonesia dalam pembuatan sepatu memang rentan terhadap kelangsungan usaha. Hal itu akibat relatif mahal upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp 2,71 juta yang harus diterima buruh setiap bulan.
Pernyataan itu terkait sejak sepekan ini, sekitar 2.500 dari 13 ribu buruh PT Chingluh Indonesia kena PHK akibat perusahaan sepi pemesanan sepatu dari negara lain. Upaya yang dilakukan manajemen perusahaan melakukan PHK itu adalah dengan pengurangan buruh agar kelangsungan usaha tetap berjalan. (http://www.republika.co.id/)
 
DAFTAR PUSTAKA

 

Komentar

Postingan Populer