Upah Minimum Dan Penyebabnya
Upah Minimun dan Permasalahannya
Oleh :
EDMUN SURYA ABADI
PURBA (1331150008)
UNIVERSITAS KRISTEN
INDONESIA
FAKULTAS EKONOMI
Jakarta
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas karuniaNya-lah penulis masih diberi
kesehatan dan dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Upah Minimun dan Permasalahannya” Makalah ini
disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas dari dosen mata kuliah Ekonomi
SDM & Ketenagakerjaan Ibu.Christina Natalia S.,SE,MM.
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk menambah
refesensi mahasiswa maupun siapa saja yang ingin memahami evaluasi tentang Upah
Minimun dan Permasalahannya.
Dalam penyelesaian makalah ini
tentunya penulis tidak bekerja sendiri. Oleh karena itu, penulis mengucapkan
terima kasih kepada Ibu.Christina Natalia S.,SE,MM. selaku dosen Ekonomi SDM
& Ketenagakerjaan dan teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian
makalah ini.
Makalah ini masih jauh dari sempurna.
Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari
pembaca demi penyempurnaan makalah selanjutnya. Besar harapan penulis semoga
karya tulis ini bermanfaat bagi kita semua.
Jakarta, Januari 2016
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Kemajuan pasar yang sangat pesar saat ini, di
haruskan para pengusaha harus membuat market power nya sendiri dalam bentuk
keunggulannya masing-masing. Dengan demikian banyak para pengusaha yang
memiliki market power, melakukan praktek diskriminasi harga. Dengan demikian
para pengusaha yang memiliki market power dapat mendapatkan laba semaksimal
mungkin dengan harga yang berbeda untuk konsumen, atas dasar alasan yang tidak
berkaitan dengan biaya.
Indentifikasi Masalah
Belakangan ini, banyak para
pengusaha yang memiliki market power dengean sesukannya memberikan harga kepada
konsumen dengan tidak wajar, dan tanpa alasan yang jelas. Serta sangat
merugikan para konsumen itu sendiri dalam bentuk materi.
TINJAUAN
PUSTAKA
TEORI UPAH
UPAH
adalah hak pekerjaan
atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh.
Upah
Minimum
adalah
upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap
yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Jenis upah minimum
- Upah minimum provinsi (UMP)
yaitu upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu
provinsi.
- Upah minimum kabupaten/kota (UMK)yaitu
upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
- Upah minimum sektoral provinsi (UMSP)
yaitu upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
- Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK)
adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah
kabupaten/kota.
Syarat-Syarat
mengunakan diskriminasi harga
Adapun
syarat – syarat menggunakan diskriminasi harga adalah sebagai berikut:
A. Barang
tidak dapat dipisahkan dari pasar satu ke pasar yang lain.
B. Sifat
barang dan jasa memungkinkan untuk melakukan diskriminasi harga.
C. Sifat
permintaan dan elastisitas permintaan di masing – masing pasar haruslah sangat
berbeda.
D. Kebijakan
diskriminasi harga tidak memerlukan biaya yang melebihi tambahan keuntungan
yang diperoleh tersebut
E. Produsen
dapat mengeksploiter beberapa sikap tidak rasional konsumen.
Diskriminasi harga berdasarkan
tingkatannya :
§ Diskriminasi
Harga Tingkat Pertama: penjual mengenakan harga terpisah kepada setiap pelanggan,
tergantung intensitas permintaan
Contoh: jasa profesional seperti pengacara terkadang menetapkan tarif berbeda
Contoh: jasa profesional seperti pengacara terkadang menetapkan tarif berbeda
§ Diskriminasi
Harga Tingkat Kedua: penjual mengenakan harga yang tidak terlalu mahal kepada
pembeli yang membeli dalam volume yang lebih besar
Contoh: pembelian dalam paket dengan jumlah besar mendapat pengurangan harga
Contoh: pembelian dalam paket dengan jumlah besar mendapat pengurangan harga
§ Diskriminasi
Harga Tingkat Ketiga: penjual mengenakan harga berbeda pada setiap kelas
pembeli
Contoh: harga untuk kelas eksekutif dan bisnis dalam penerbangan atau kereta api berbeda
Contoh: harga untuk kelas eksekutif dan bisnis dalam penerbangan atau kereta api berbeda
First-degree
price discrimination
Idealnya, perusahaan mengenakan harga yang
berbeda untuk setiap konsumen
• Perusahaan dapat mengenakan harga maksimum
kepada setiap konsumen yang bersedia membayar
• Harga maksimum à Reservation price
Second-degree Price discrimination
Dalam beberapa pasar, setiap konsumen
membeli lebih dari satu barang dalam satu periode tertentu
– Misal, konsumsi listrik, air, bensin, orang yang
pulang pergi (commuter) dengan bus
• Perusahaan tahu, konsumen mau membayar lebih
rendah dengan konsumsi yang lebih banyak
àkurva permintaan ber-slope negatif
• Perusahaan memberikan discount price
• Harga dikenal àBlock pricing (harga makin rendah untuk blok yang
makin banyak)
Third-degree Price discrimination
·
Jika perusahaan
dapat membedakan kelompok konsumen (segmen), dan dapat mengestimasi kurva
permintaan masing-masing
·
Ini model diskriminasi yang paling umum
o Contoh :
Biaya telepon untuk bisnis dan rumah tangga berbeda
·
Kriteria
tertentu diberlakukan, misal: pelajar, mahasiswa, pegawai
Contoh lain dari diskriminasi harga
:
1. PT
Pertamina menetapkan harga minyak tanah lebih tinggi untuk sektor
industri
dari pada sektor rumah tangga.
2. Tarif
dasar listrik per KwH ditetapkan PLN lebih rendah untuk sektor rumah tangga
yang mengkonsumsi listrik lebih sedikit dari pada sektor rumah tangga yang
mengkonsumsi listrik lebih banyak.
3. Tarif
percakapan interlokal ditetapkan PT Telkom lebih rendah pada malam hari dari
pada siang hari.
4. Dokter ahli bedah menetapkan harga lebih tinggi
untuk operasi pembedahan usus buntu untuk pasien berpendapatan tinggi yang
dirawat di kamar kelas VIP, dari pada pasien berpendapatan rendah yang dirawat
di kamar kelas III.
Diskriminasi
harga dapat terjadi bila diawali tiga sebagai brikut:
1) Pembelian-pembelian
mepunyai elastisitas permintaan yang berbeda-beda secara tajam.
2) Para
penjual mengetahui perbedaan-perbedaan ini dan dapat menggolongkan pembeli
dalam kelompok-kelompok berdasarkan elastisitas yang berbeda-beda.
3) Para
penjual dapat mencegah pembeli untuk menjual kembali barang-barang yang dibeli.
Tipe-tipe diskriminasi harga
Diskriminasi tidak terbatas pada kasus-kasus sederhana dimana suatu produk
di jual pada dua kelompok pembeli. Jumlah produk dan kelompok pembeli dapat
mencapai jumlah yang amat banyak produk-produk tersebut mungkin merupakan
bagian dari “full line”; produk-produk tersebut mungkin merupakan
kompenen-kompenen dari satu produk.
Pengaruh diskriminasi harga
Melalui penetapan harga secara selektif. Setiap perusahaan dapat melakukan
dua hal yang utama:
a.Memaksimumkan
keuntungan pada posisi pasar apapun
b.Meningkatkan atau
mempertahankan posisi pasar tersebut terhadap perusahaan-perusahaan lain.
1.
Senjata persaingan. Setiap prusahaan
besar atau kecil akan berusaha mengambil konsumen dari pesaing-pesaingnya.
Penetapan harga secara relative adalah salah satu cara yang lebih ampuh dari
pada pemotongan harga. Pemotongan harga yang selektif atau deskriminasi harga
meminimumkan pengorbanan tersebut.
2.
Meningkatkan atau mengurangi persaingan.
Diskriminasi harga terbukti meningkatkan atau mengurangi persaingan, tergantung
pada situasi. Ada dua isu dalam hal ini :
Ø Posisi pasar di mana perusahaan melakukan diskriminasi
Ø Bagaimana sistematika dan melengkapi diskriminasi. Semakin tinggi pasang
pasar, persaingan tentu akan berkurang.
BAB
III
KASUS
Dampak Upah Minimum
(Contoh Kasus)
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar